27.1 C
Riau Islands
Rabu 9 September 2026
BerandaKepriKSPSI Anambas Ancam Seret Pejabat Pengawas Disnakertrans ke Ranah Hukum

Batam

KSPSI Anambas Ancam Seret Pejabat Pengawas Disnakertrans ke Ranah Hukum

Haqqnews.co.id  – Sorotan terhadap kinerja pejabat pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri berbuntut panjang. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas kini melontarkan ancaman untuk membawa pejabat bersangkutan ke ranah hukum.

Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar meluapkan kekecewaannya atas kinerja pejabat pengawas Disnakertrans yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, meski Disnakertrans telah memanggil manajemen perusahaan sejak 12 Juli 2026 lalu, hingga kini belum ada titik terang terkait hak-hak pekerja minyak dan gas (migas) yang mereka tangani dan awasi.

“Kami merasa tersinggung karena seolah keluhan pekerja migas ini diabaikan dan laporan kami dianggap lemah. Jika terus mandek, kami sedang menyusun rencana untuk melapor ke penegak hukum karena kami menduga ada ketidakberesan dalam penanganan masalah ini,” tegas Sahtiar di Tanjungpinang, Rabu (9/9/2026) saat menghubungi wartawan media ini.

Baca Juga: Ketua KSPSI Sorot Kinerja Pengawas Disnaker Kepri, Gaji Pekerja Migas Diduga di Bawah Standar 

Lebih lanjut, Sahtiar mengingatkan agar pihak dinas tidak menggunakan alasan administratif untuk mengulur waktu. Ia menekankan bahwa berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000, serikat buruh memiliki hak mutlak untuk mewakili pekerja dalam perselisihan tersebut.

Bantahan Disnaker Kepri

Merespons tudingan miring dari KSPSI, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral yang dihubungi secara terpisah, membantah keras adanya indikasi praktik pungutan liar maupun gratifikasi di balik penanganan kasus ini.

Aldy menegaskan, keterlambatan penyelesaian murni disebabkan oleh kendala teknis administrasi, bukan kesengajaan atau ‘permainan’ pihak tertentu. Pasalnya, basis operasi dan kantor pusat PT Duta Marine selaku perusahaan terkait berada di Jakarta, sehingga proses sinkronisasi dokumen memakan waktu.

“Kami menjamin seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun dan bebas dari pungli. Kasus ketenagakerjaan butuh kecermatan, kami tidak bisa semena-mena mengambil keputusan tanpa bukti dokumen yang lengkap,” imbuh Aldy, Rabu (9/9/2026), via ponsel.

Saat ini, pihak pengawas mengaku masih menunggu penyerahan sejumlah dokumen krusial dari kantor pusat di Jakarta, yang meliputi akta perusahaan, rekapitulasi gaji, daftar absensi, hingga rincian kontrak seluruh karyawan.

“Begitu dokumen valid dari Jakarta kami terima, pasti secepatnya kami selesaikan. Jika nanti terbukti ada pelanggaran hak normatif pekerja, perusahaan akan langsung kami tindak sesuai aturan,” ujarnya. (hq4)

Editor: Suhardi

Artikel Terbaru