Beranda Kepri Publik Lancarkan Penolakan Swastanisasi Taman Gurindam 12

Publik Lancarkan Penolakan Swastanisasi Taman Gurindam 12

Taman Gurindam 12 di Tepi Laut Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Haqqnews.co.id – Publik melancarkan penolakan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengalihkan pengelolaan Taman Gurindam 12 ke pihak swasta.

Penolakan tercermin dalam ruang-ruang diskusi berbagai kelompok masyarakat Kota Tanjungpinang. Media setempat kemudian memberitakan sehingga publik setempat dapat mengaksesnya.

Terpantau pada Senin (22/9/2025) pukul 07.00 via aplikasi Google Trend bahwa publik banyak mengakses penolakan swastanisasi itu sejak satu pekan terakhir. Bahkan mencapai puncaknya pada 20 September 2025 pukul 17.00 sebanyak 100 persen menolak swastanisasi Taman Gurindam 12.

Rencana swastanisasi Taman Gurindam 12 dari Pemprov Kepri, telah membuat warga Kota Tanjungpinang melancarkan berbagai protes. Mulai dari ormas, kelompok pemuda, tokoh masyarakat hingga akademisi seolah bersatu dan merasa harus menolak rencana tersebut.

Sebelumnya Pemprov Kepri melalui laman resmi Diskominfo Kepri menyebutkan, pengelolaan pihak ketiga akan mencakup lahan 7.450 m² dari total kawasan 148.600 m² Gurindam 12.

Lahan itu terdiri dari empat blok kuliner masing-masing 500 m² (Blok Dugong, Dingkis, Gong-Gong, dan Napoleon) serta area parkir seluas 5.540 m². Rencananya seluruh biaya pembangunan akan ditanggung pihak ketiga, sementara pemerintah hanya menyiapkan lahan dan mengawasi agar tetap ada unsur kearifan lokal Melayu. (hq1)

Exit mobile version