Haqqnews.co.id – Tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN Kota Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau berada di ujung tanduk. Pemerintah kota harus mengejar batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027, sementara kapasitas fiskalnya masih seret.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengakui kondisi itu. Dalam keterangan resminya, dikutip 21 April 2026, ia berkata, “Saya harus menegaskan bahwa kebijakan 30 persen belanja pegawai bukan kebijakan yang baru.” Ia menambahkan, masih banyak daerah yang belanja pegawainya di atas batas itu, termasuk Kota Tanjungpinang, karena kondisi anggaran yang masih belum mampu untuk mencapai target tersebut.
Angka APBD 2026 menjelaskan tekanan itu. Pendapatan daerah Tanjungpinang ditetapkan Rp900,56 miliar. Dari jumlah itu, PAD hanya Rp293,97 miliar. Sementara belanja daerah mencapai Rp1,03 triliun.
Masalah terbesar ada di belanja pegawai. Dalam Perda APBD 2026, belanja pegawai Tanjungpinang tercatat Rp505,46 miliar. Nilai itu setara hampir 49 persen dari total belanja daerah. Angka ini jauh melampaui batas 30 persen yang diatur Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Kondisi itu menunjukkan PAD Tanjungpinang belum kuat menopang beban aparatur. Nilai PAD bahkan hanya sekitar sepertiga dari total pendapatan daerah. Belanja pegawai juga sekitar 1,7 kali lebih besar daripada PAD. Ketika ruang uang sempit, pos seperti TPP menjadi yang paling mudah ditekan.
Dokumen resmi Pemko juga menegaskan TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Dalam rancangan Peraturan Wali Kota tentang TPP ASN yang difasilitasi pemerintah provinsi, disebutkan TPP dianggarkan tiap tahun di APBD berdasarkan besarnya pagu TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dokumen itu juga menyebut, Pemberian TPP ASN diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan kemampuan keuangan daerah.
Tekanan fiskal Tanjungpinang tidak berhenti di situ. APBD 2026 mencatat defisit Rp131,96 miliar. Pemko menutupnya lewat penerimaan pembiayaan Rp169,46 miliar, termasuk rencana utang daerah Rp150 miliar. Pada saat yang sama, pemko juga menganggarkan Rp37,5 miliar untuk pengeluaran pembiayaan utang daerah.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, sebelumnya juga menegaskan APBD 2026 disusun dengan melihat kemampuan keuangan daerah, efektivitas, dan efisiensi belanja. Pernyataan itu memperkuat satu fakta: Tanjungpinang tidak hanya berhadapan dengan aturan pusat, tetapi juga dengan kas daerah yang terbatas.
Secara regulasi, daerah yang masih melampaui batas 30 persen wajib menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lambat pada tahun anggaran 2027. PMK Nomor 24 Tahun 2024 juga membuka jalan bagi penundaan atau pemotongan transfer ke daerah yang tidak memenuhi belanja wajib sesuai ketentuan.
Sampai saat ini, Pemko Tanjungpinang belum mengumumkan keputusan resmi menghapus TPP. Namun, dengan PAD yang masih kecil, belanja pegawai yang gemuk, dan tenggat aturan yang makin dekat, nasib TPP ASN Pemko Tanjungpinang jelas berada di bawah tekanan berat. (*/hq1)
