Beranda Kepri Jerat Pidana Pokir: Proyek Non Fisik Lintas Wilayah Jadi Incaran

Jerat Pidana Pokir: Proyek Non Fisik Lintas Wilayah Jadi Incaran

Infografis

Haqqnews.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri memperketat pengawasan terhadap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di seluruh daerah. Aparat penegak hukum kini membidik modus penitipan proyek dan manipulasi proyek non-fisik.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto memperingatkan anggota dewan agar tidak melampaui kewenangannya dengan menentukan rekanan proyek. Ia menegaskan bahwa intervensi legislatif dalam teknis eksekusi anggaran merupakan pintu masuk tindak pidana korupsi. “Risikonya bukan hanya kehilangan jabatan, tapi juga pidana,” ujar Setyo dalam arahan terbarunya pada Mei 2026.

Modus Lintas Dapil dan Proyek “Siluman”

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyoroti praktik buruk anggota dewan yang memaksakan proyek masuk ke dapil lain. Modus ini biasanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan bisnis pribadi atau vendor tertentu.

Menurut Tito, legislator hanya berhak mengusulkan aspirasi dari konstituen di wilayah yang mereka wakili.

“Pokir harus aspirasi dapil, bukan di luar dapil,” tegas Tito. Ia menyebut aparat penegak hukum sudah memahami pola “titipan” ini dan tinggal menunggu waktu untuk melakukan penindakan.

Selain masalah dapil, proyek non-fisik seperti survei pemetaan potensi daerah dan kegiatan promosi kini berada dalam radar pengawasan ketat. Proyek jenis ini dinilai rawan karena rincian kebutuhan riil dan hasilnya seringkali sulit diverifikasi secara fisik. KPK mengendus adanya permintaan fee atau komisi kepada konsultan hingga puluhan persen dari nilai kontrak.

Ancaman bagi Pejabat dan Kontraktor

Penyimpangan ini tidak hanya akan menyeret anggota dewan, tetapi juga mengancam posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pejabat eksekutif yang menuruti intervensi dewan dalam menentukan pemenang proyek dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang. PPK dan PPTK yang membiarkan praktik ini berisiko terjerat pasal penyuapan atau gratifikasi.

Sedangkan pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek melalui skema “ijon” juga tidak luput dari jeratan hukum. Modus setoran uang di depan sebelum proyek dimulai menjadi target utama penyidikan. Perusahaan yang terlibat dalam praktik ini terancam pemutusan kontrak hingga masuk daftar hitam (blacklist) pengadaan barang dan jasa pemerintah

KPK mengingatkan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI). Transparansi ini bertujuan menutup celah proyek mendadak yang tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). (*/hq1)

Exit mobile version