Beranda Kepri KPK Bidik Pokir: PPK, PPTK, Pihak Ketiga Terancam 20 Tahun Penjara 

KPK Bidik Pokir: PPK, PPTK, Pihak Ketiga Terancam 20 Tahun Penjara 

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Masyarakat Bisa Lapor Online ke KPK

Haqqnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pengawasan terhadap proyek dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penyelidikan menyasar kolaborasi haram antara oknum legislator, pejabat eksekutif, dan pihak ketiga. Komisi antirasuah itu mengingatkan bahwa praktik “ijon” proyek ini berisiko hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK sedang melakukan pemantauan ketat, yang bertujuan menutup celah intervensi oknum DPRD terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Lembaga ini sudah mendeteksi banyak proyek penunjukan langsung (PL) yang sering menjadi alat transaksi politik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan agar seluruh kepala daerah dan legislator menjaga integritas dalam penganggaran. “Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang menjadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan,” tegas Setyo dalam pernyataan resminya dikutip Haqqnews.co.id, Minggu (3/5/2026). KPK meminta eksekutif berani menolak perintah yang menyimpang dari regulasi.

Pejabat teknis seperti PPK dan PPTK dilarang keras menuruti pesanan proyek atau permintaan fee. Risiko hukum bagi pejabat yang berkompromi mencakup jeratan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor terkait suap dan gratifikasi. Hukuman berat ini juga mengintai kontraktor atau pihak ketiga yang memberikan commitment fee untuk mendapatkan proyek.

KPK mencatat sejumlah kasus nyata sebagai peringatan keras bagi daerah lain. Di Magetan, Kejaksaan menetapkan Ketua DPRD beserta pejabat teknis dan tenaga pendamping sebagai tersangka korupsi Pokir pada akhir April 2026. Sementara di Ogan Komering Ulu (OKU), KPK menjerat Kepala Dinas PUPR dan pihak swasta karena menyepakati fee proyek sebesar 22 persen.

Modus korupsi Pokir yang sering muncul adalah manipulasi administrasi hibah dan penggunaan yayasan fiktif. KPK juga menemukan banyak usulan Pokir yang tidak selaras dengan rencana pembangunan daerah (RPJMD). Praktik ini biasanya melibatkan “pihak ketiga” atau orang kepercayaan oknum dewan untuk mengelola proyek secara ilegal.

Masyarakat dapat membantu pengawasan dengan melaporkan indikasi penyimpangan secara online melalui KPK Whistleblower’s System (KWS) di situs resmi www.kpk.go.id. KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang memberikan informasi valid mengenai penyalahgunaan wewenang ini. Laporan yang masuk akan diverifikasi sebagai dasar penindakan lebih lanjut. (*/hq1)

Exit mobile version