Haqqnews.co.id – Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Helmi Burman, mendesak manajemen Riau Pos Grup segera melunasi hak para mantan karyawan yang tertunggak. Ia menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab memenuhi kewajiban kepada pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Helmi menyampaikan desakan tersebut setelah menerima pengaduan dari sejumlah eks karyawan di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat (3/7/2026). Para mantan pekerja mengeluhkan belum menerima uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
“Perusahaan tidak boleh mengabaikan hak para karyawan. Mereka telah bekerja dan mengabdi selama bertahun-tahun. Karena itu, kewajiban perusahaan harus segera ditunaikan,” imbuh Helmi.
Menurut Helmi, penyelesaian hak ini bukan sekadar persoalan hukum. Ia menilai hal ini menyangkut moral, etika, dan tanggung jawab perusahaan terhadap orang-orang yang telah membesarkannya. Ia berharap manajemen segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Awalnya, kehadiran Helmi di Kantor LAMR berkaitan dengan perlakuan tidak adil yang menimpa tokoh Melayu Riau, H. Rida K. Liamsi. Namun, di sela pertemuan, para eks karyawan memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Perwakilan mantan karyawan mengapresiasi dukungan dari Dewan Kehormatan PWI Pusat. Mereka berharap tekanan dari berbagai tokoh dapat mendorong manajemen Riau Pos Grup segera membayar hak mereka tanpa melalui proses hukum yang panjang. (*/hq1)
