Haqqnews.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), ternyata belum juga membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) gaji 13. Meski aparatur sipil negara (ASN) sudah terdesak oleh kebutuhan tahun ajaran baru 2025/2026.
Informasi yang beredar di lingkungan ASN yang berkantor di Pulau Dompak Tanjungpinang tersebut, belum ada tanda-tanda TPP gaji 13 akan terbayarkan. Mereka hanya bisa saling tanya dan berharap ada kabar baik TPP akan terbayarkan.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, gaji 13 merupakan bentuk penghargaan ke pegawai.
PP yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut tertulis gaji ke-13 lengkap dengan tunjangan kinerja atau TPP untuk pegawai daerah, akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025. Sementara saat ini sudah memasuki 1 Juli 2025.
Gaji 13 meliputi tunjangan melekat dan tunjangan kinerja, atau TPP untuk pegawai daerah. ”Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100 persen,” tegas Kepala Negara, pada Selasa, 11 Maret 2025 silam.
Pemprov Kepri sendiri telah membayarkan gaji 13, namun belum disertai dengan TPP sehingga belum cair 100 persen sesuai penegasan Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara dalam penegasannya kepada media di Tanjungpinang, bahwa pemprov sendiri pasti akan membayarkannya jika keuangan daerah sudah mencukupi. (*/HQ1)
