Haqqnews.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) mengeklaim sedang memeroses pengaduan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Anambas, terkait dugaan pelanggaran upah pekerja minyak dan gas (migas) di PT Duta Marine. Saat ini, petugas memeriksa karyawan untuk mendalami laporan tersebut.
“Proses pengawasan sekarang masuk tahap pengambilan keterangan dari pekerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral, Selasa (22/9/2026) pada media.Â
Aldy menegaskan, pihaknya pasti menindaklanjuti setiap pengaduan. Pengawas juga harus memastikan kebenaran dugaan pelanggaran melalui pengumpulan dokumen dan keterangan pihak terkait.
Namun, ia mengakui proses ini memakan waktu. Operasional PT Duta Marine berada di Kepulauan Anambas, sedangkan manajemen berpusat di Jakarta.
Jika terbukti melanggar, Disnakertrans akan bertindak tegas. “Kami akan menerbitkan nota pemeriksaan, memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut,” tegas Aldy.
Isu pengupahan menjadi salah satu sorotan utama dari KSPSI Anambas. Berdasarkan laporannya, upah pokok pekerja migas PT Duta Marine hanya Rp1,2 juta per bulan. Jumlah ini jomplang dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Anambas 2026 yang mencapai Rp4.279.851. Berdasarkan aturan turunan UU Cipta Kerja, serendahnya upah pokok 75 persen dari UMK ditambah tunjangan tetap sehingga mencapai 100 persen. (hq4)Â
Editor: Suhardi


