Haqqnews.co.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyurati PWI Pusat terkait pengunduran diri 10 anggotanya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelesaian dinamika internal organisasi secara tertib.
Surat nomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 bertanggal 11 Agustus 2026 tersebut ditandatangani Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta.
Saibansah menjelaskan, PWI Pusat dan PWI Kepri sebenarnya telah menggelar pertemuan rekonsiliasi di Batam pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan yang berlangsung di Restoran Golden Prawn itu turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari.
Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Munir mengarahkan para anggota yang tergabung dalam sebuah forum wartawan untuk kembali melebur ke kepengurusan PWI Kepri. Forum tersebut diarahkan menjadi perpanjangan tangan PWI dalam menjalankan program organisasi di Kepri.
Namun, sehari setelah pertemuan tersebut, 10 anggota menyatakan mengundurkan diri secara terbuka melalui media massa. Mereka beralasan sudah tidak memiliki keselarasan lagi dengan PWI.
“Kami menghormati keputusan anggota yang memilih mengundurkan diri. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI,” kata Saibansah.
Setelah melalui pengonfirmasian tertulis hingga batas waktu 10 Agustus 2026, tercatat 10 nama resmi menyatakan mundur. Sepuluh wartawan tersebut yakni Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.
Sementara itu, empat orang pengurus forum lainnya memilih tetap bertahan di bawah naungan PWI Kepri.
Sudah Sesuai AD/ART PWI
Selain pengunduran diri, PWI Kepri juga melaporkan status Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama Andi Gino dan Novianto. Mengacu pada aturan organisasi, penguji yang telah mundur otomatis tidak bisa lagi menguji di Lembaga Uji PWI.
Sesuai ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) dan (2), keanggotaan gugur jika anggota mengundurkan diri. PWI Provinsi selanjutnya membuat Berita Acara untuk diproses oleh PWI Pusat.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata, menegaskan bahwa langkah pengurus PWI Kepri sudah sesuai aturan organisasi.
“Penanganan ini sudah sesuai AD/ART PWI. Jika anggota menyatakan mundur karena tidak sejalan, organisasi wajib menindaklanjutinya dengan langkah administratif,” ujar Parna. (hq1)
Baca Juga :
PWI Kepri Hormati Anggota yang Mundur, Anggap Dinamika Organisasi
Fakta Semeja di Golden Prawn: Di Depan Ketum PWI, KJK Tunduk Garis Komando
Bypass PWI Kepri tapi Salah Alamat ke Pusat, PWI Sebut Langkah KJK Menggelikan

