Haqqnews.co.id – Wali murid di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memerotes syarat kelulusan SMA melalui jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Mereka keberatan karena Dinas Pendidikan Kepri hanya mengandalkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penentu tunggal.
Kini, wali murid mendesak Pemprov Kepri menghitung nilai rapor dalam proses seleksi. Alasannya, nilai rapor mencerminkan konsistensi prestasi siswa selama tiga tahun di SMP. Saat ini, banyak siswa berprestasi justru tersingkir karena nilai TKA tidak mencapai target.
“Hasil tes (TKA) seharusnya hanya menjadi salah satu komponen penilaian. Nilai rapor harus memiliki bobot jelas karena itu hasil belajar bertahun-tahun,” tegas Parna Simarmata, salah satu wali murid, kepada media.
Tabrak Aturan Menteri
Tuntutan wali murid ini sejalan dengan landasan hukum nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa SPMB bertujuan menjamin penerimaan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Secara teknis, Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 menetapkan jalur prestasi SMA memiliki kuota minimal 30 persen. Aturan pusat ini mengarahkan seleksi jalur prestasi akademik menggunakan nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir dan nilai ujian sekolah.
Meski pemerintah pusat membolehkan penggunaan TKA, pelaksanaannya seharusnya terintegrasi dengan data prestasi lainnya. Beberapa daerah, seperti Jawa Timur, telah menerapkan pembobotan gabungan antara nilai rapor dan TKA agar seleksi lebih proporsional.
Sistem Digital Dinilai Semrawut
Kritik wali murid juga menyasar aplikasi pendaftaran SPMB Kepri yang dianggap tidak konsisten. Warga menemukan status pendaftaran yang tetap diminta “menunggu dilengkapi” meskipun telah dinyatakan gagal verifikasi.
Ramdan, seorang calon wali murid, mengecam ketidakkonsistenan aplikasi SPMB. Ia menilai status “menunggu dilengkapi” pada pendaftaran yang ditolak sangat menyesatkan. “Kalau sudah ditolak, jangan dilanjutkan. Kebijakan ini keliru,” tegasnya.
Kondisi ini memicu asumsi negatif adanya praktik “titipan” oknum pejabat tertentu. Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua, mengakui kekacauan sistem digital tersebut. “Sistem digital kita masih sangat kacau balau tetapi semua mau digitalkan,” ujar Rudi.
Rudi meminta wali murid yang merasa dirugikan segera melapor ke Komisi IV DPRD Kepri. Laporan tersebut akan menjadi dasar untuk memanggil Dinas Pendidikan dalam rapat dengar pendapat (hearing). Hingga kini, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, belum memberikan keterangan resmi. (*/hq1)

