back to top
29.2 C
Riau Islands
Selasa 19 Mei 2026
BerandaKepriJejak Hibah Triliunan di Kepri, Alarm Keras dari KPK

Batam

Jejak Hibah Triliunan di Kepri, Alarm Keras dari KPK

Haqqnews.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mencatatkan penyaluran dana hibah yang masif dalam lima tahun terakhir,  totalnya bisa triliunan rupiah. Tata kelola dana hibah ini, kini berada dalam sorotan tajam menyusul peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi benturan kepentingan.  

Berikut data realisasi hibah Pemprov Kepri periode 2020-2025 berdasarkan laporan resmi :

Catatan 2025: Daerah Wajib Publikasi

Hingga periode laporan Mei 2026, Pemprov Kepri tengah menghadapi tantangan penyelesaian administrasi keuangan. Berdasarkan laporan terkini, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian APBD untuk melunasi kewajiban tunda bayar tahun anggaran 2025 sebesar Rp104 miliar.  Di sisi lain, KPK dalam Laporan Tahunan 2025 menegaskan bahwa setiap daerah wajib memublikasikan daftar penerima hibah secara rinci untuk mencegah penyaluran yang terkonsentrasi pada pihak tertentu saja. Dari data Depkeu realisasi hibah hingga November 2025 mencapai Rp 152,78 miliar.

2024: Rekor Bantuan Rumah Ibadah

Pada tahun anggaran 2024, Pemprov Kepri menetapkan pagu hibah sebesar Rp380,04 miliar. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited, terealisasi sebesar Rp357,58 miliar atau mencapai 94,09%. Fokus utama tahun ini adalah bantuan untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan dengan alokasi fantastis sebesar Rp114 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.

2023: Polemik Urgensi dan Opini WTP

Realisasi belanja hibah tahun 2023 tercatat sebesar Rp362,32 miliar.  Meski secara administratif meraih opini WTP, tahun ini diwarnai kritik publik mengenai urgensi penerima manfaat.  Kelompok jurnalis di Batam sempat mempertanyakan kriteria verifikasi setelah munculnya informasi mengenai aliran dana hibah kepada organisasi hobi seperti klub motor gede (moge) sebesar Rp1 miliar dan komunitas tertentu senilai Rp500 juta yang dinilai minim urgensi publik.  

2021 & 2020: Nominal Tertinggi

Pada tahun 2021, Pemprov Kepri merealisasikan hibah sebesar Rp509,72 miliar (98,03% dari pagu Rp519,60 miliar). Periode ini menjadi krusial dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan penerima hibah berbentuk badan hukum yang disahkan Kemenkumham. Sementara pada tahun 2020, belanja hibah mencatat angka tertinggi sebesar Rp607,95 miliar, melampaui target awal Rp601,20 miliar (101,12%) di tengah masa transisi kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara nasional.

Larangan Hibah ke Instansi Vertikal

Di tengah masifnya angka-angka tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan peringatan keras pada 11 Mei 2026 di Gedung Kemendagri. KPK secara tegas melarang kepala daerah memberikan dana hibah kepada instansi vertikal (seperti Kepolisian dan Kejaksaan) karena lembaga tersebut sudah dibiayai penuh oleh APBN.

KPK mengidentifikasi bahwa hibah ke Aparat Penegak Hukum (APH) rawan menjadi “transaksi diam-diam” yang merusak independensi hukum. “Pemberian hibah ini sering kali tidak berkaitan dengan pelayanan publik, melainkan untuk fasilitas internal seperti pagar atau mobil dinas,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada 12 Mei 2026. Peringatan ini menjadi sinyal kuat bagi Pemprov Kepri agar tidak menciptakan grey area yang memicu risiko korupsi dan benturan kepentingan. (*/hq1)

Artikel Terbaru