back to top
27.2 C
Riau Islands
Minggu 7 Desember 2025
BerandaBatamAmsakar Gencarkan Bongkar Reklame, 681 Titik Jadi Temuan BPK di Batam

Batam

Amsakar Gencarkan Bongkar Reklame, 681 Titik Jadi Temuan BPK di Batam

Haqqnews.co.id – Wali Kota Batam merangkap Kepala Badang Pengusahaan Batam (BP Batam), Amzakar Achmad kian menggencarkan penertiban reklame.

Ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Kauangan (BPK) sebanyak 681 titik reklame di kota pulau itu tak berizin. Titik reklame tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Batam.

Di bawah Amsakar, Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) terus menggencarkan upaya penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin. Ini, Amsakar, lakukan sebagai bagian dari komitmen menciptakan wajah kota yang tertib, bersih, dan teratur.

Mendapat penertiban tersebut, para pemilik reklame kini mulai membongkar sendiri papan reklame milik mereka secara mandiri.

Pembongkaran nampak dilakukan di lima titik, semuanya berada di Batamcenter, yakni di kawasan Simpang Frengky oleh CV Sun Li dan PT CDM, di jalan masuk Pollux Mall oleh kedua perusahaan yang sama, serta satu titik tambahan di depan Graha Kadin milik CV Sun Li, Jumat (30/5/2025).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, didampingi Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.

Amsakar menjelaskan, penertiban reklame tak berizin ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas instansi antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Amsakar menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga estetika kota.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga tanggal 2 Juni 2025.

“Apabila tidak dilakukan pembongkaran mandiri pada reklame tak berizin, maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar,” tegasnya.

Imbauan untuk Pemilik Reklame

Ia juga mengimbau seluruh pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam. Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan.

“Jika dalam jangka waktu tersebut izin tidak diurus, maka penertiban akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat dan dorongan bagi para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengelola reklame, serta turut berperan dalam mendukung penataan kota yang lebih baik, nyaman, dan mendukung iklim investasi di Batam.

Serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Dinas Perhubungan Salim, Kepala DCKTR Azril Apriansyah, Kasatpol PP Imam Tohari, serta Kepala Bapenda Raja Azmansyah. (*/HQ1)

Artikel Terbaru