back to top
27.2 C
Riau Islands
Minggu 7 Desember 2025
BerandaBatamDua Reklame Raksasa Dekat Pollux dan Fanindo Bongkar Mandiri

Batam

Dua Reklame Raksasa Dekat Pollux dan Fanindo Bongkar Mandiri

Haqqnews.co.id – Dua papan reklame berukuran besar terpaksa harus bongkar. Keduanya berada di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center. Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, turun langsung menyaksikan pembongkaran, pada Selasa (27/5/2025) malam.

Pembongkaran merupakan bagian awal dari upaya penataan reklame di Kota Batam, yang secara keseluruhan tercatat mencapai 681 titik. Penertiban ini terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik dua papan reklame berukuran 5×10 meter milik PT Renzo dan CV Sun Li terpaksa membongkarnya secara mandiri. Mereka para pelaku usaha bersikap kooperatif dalam mendukung terciptanya tata kota yang tertib dan sesuai dengan regulasi.

“Penertiban ini adalah komitmen kami bersama untuk menegakkan aturan dan menciptakan wajah kota yang tertib dan bersih. Kami memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin hingga 2 Juni 2025. Setelah itu, akan ada penyegelan,” tegas Li Claudia.

Ia juga mengimbau para pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam.

“Kami memberikan waktu 30 hari sejak menyampaikan surat pemberitahuan. Jika tidak juga, maka reklame tersebut akan kami tertibkan,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Deputi BP Batam, dan sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemko Batam.

Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame di wilayah Batam.

“Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Batam sebagai kota yang lebih tertib, nyaman, dan tertata, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya,” harapnya. (*/HQ1)

Artikel Terbaru