Tanjungpinang, Haqqnews.co.id – Mematuhi instruksi Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad akhirnya menghentikan gaji 17 orang staf khusus. Namun para staf khusus yang sekarang disebut anggota Tim Percepatan Pembangunan tetap bisa bekerja tapi tanpa gaji dari APBD Kepri.
Gubernur Ansar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memutuskan, para staf khusus tidak lagi menerima gaji atau insentif yang bersumber dari APBD. Keputusan itu, Gubernur Ansar ambil berdasarkan instruksi Presiden. Namun mereka tetap diperkenankan untuk bekerja, tapi tanpa menerima gaji dari APBD.
Sebelumnya staf khusus di daerah memang sempat menjadi isu nasional seiring pengetatan atau efisiensi dana transfer ke daerah (TKD). Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian (BKN) mengeluarkan peringatan keras, melarang para kepada kepala daerah untuk merekrut staf khusus dan honorer, serta akan memberikan sanksi jika melanggar.
“Rp10 juta lebih, kemungkinan mencapai Rp15 juta. Namun angka pasti, saya kurang tahu,” kata Adi di Tanjungpinang, Kamis (30/1/2025) silam. Menurutnya, staf khusus memiliki tugas utama membantu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sesuai arahan gubernur.
Peringatan Prof Zudan
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan peringatan keras bagi kepala daerah terpilih yang baru saja meraih kursi. Prof. Zudan menegaskan larangan tegas terhadap pengangkatan pegawai baru, khususnya pegawai honorer, tanpa melalui jalur yang sah, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

