Beranda Kepri Lapor Kasus DJPL Bintan Lagi, KPK Turun ke Kepri Mengusut Lagi

Lapor Kasus DJPL Bintan Lagi, KPK Turun ke Kepri Mengusut Lagi

KPK RI

Haqqnews.co.id  – Kasus Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau bergulir lagi. Laporan kasus tersebut masuk ke lembaga antikorupsi dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) kembali mengusutnya.

KPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bintan.

Kepada media, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan laporan yang masuk tersebut. Namun ia belum bisa merinci proses pemanggilan sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan DJPL.

“Terkait laporan ini, kami belum bisa menyampaikan secara rinci seperti apa proses pemanggilan yang dilakukan,” ujar Budi, yang dikutip Kamis (31/07/2025).

Budi menegaskan, setiap laporan yang diterima akan melalui proses telaah dan analisis untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.

“Jika laporan itu mengarah pada dugaan korupsi, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau pelapor untuk melengkapi dokumen dan data pendukung,” imbuhnya.

Meski belum diumumkan secara resmi, sumber internal menyebutkan sedikitnya tujuh pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah pada Selasa 29 Juli 2025. Mereka berasal dari instansi di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Disebut-sebut, nama-nama pihak yang disebut telah dimintai klarifikasi oleh KPK:

  1. Inspektur Provinsi Kepri
  2. Kepala Dinas ESDM Kepri
  3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri
  4. Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Kepri
  5.  Inspektur Kabupaten Bintan
  6. Direktur Utama PD BPR Bintan
  7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan

(*/HQ1)

Exit mobile version