Beranda Nasional Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Dialog Terkait Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Dialog Terkait Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Menaker RI, Yassierli.

Haqqnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta tetap memberikan hak para buruh untuk merayakan HUT ke-80 RI pada 18 Agustus 2025. Untuk itu ia meminta agar perusahaan dan pekerja berdialog.

Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, tapi Yassierli mengimbau perusahaan swasta harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut dalam berbagai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

“Cuti bersama (18 Agustus 2025) ini maksudnya untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja atau buruh dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” kata Yassierli dalam rilis resmi, yang dikutip Senin (11/8/2025).

Yassierli meminta perusahaan dan para buruh berdialog terkait mekanisme cuti bersama tersebut. Ia berharap peringatan HUT ke-80 RI tetap semarak, tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu mengatakan peringatan Hari Proklamasi sudah menjadi tradisi bangsa Indonesia. Pelaksanannya diwarnai sederet kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, hingga aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” tegasnya.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” sambung Yassierli.

Menurutnya, peringatan HUT RI mesti terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme. Ia menegaskan agenda tersebut juga akan berdampak positif pada produktivitas kerja.

18 Agustus 2025 Cuti Bersama 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro awalnya memberi angin segar kepara para pekerja di Indonesia. Ia menyebut pemerintah memberikan libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.

Akan tetapi, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menganulir euforia tersebut.

Pemerintah akhirnya menetapkan 18 Agustus 2025 hanya sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Surat itu merevisi SKB sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (*/HQ1)

Exit mobile version