Haqqnews.co.id — Kenaikan harga avtur mulai 1 April 2026 langsung memberi tekanan pada maskapai nasional. Asosiasi maskapai menyebut lonjakan harga bahan bakar pesawat itu mengganggu struktur biaya pesawat. Pemerintah merespons dengan menahan kenaikan tiket 9 – 13 persen, agar tidak terjadi lonjakan ke konsumen.
Pertamina melalui laman harga aviasi menampilkan harga avtur April 2026 di berbagai bandara pada kisaran sekitar Rp23 ribu-Rp25 ribu per liter di banyak titik layanan. Di saat yang sama, INACA menyebut penyesuaian harga avtur domestik untuk April berlaku sejak 1 April 2026 dan rata-rata kenaikannya sekitar 70 persen, sedangkan sektor internasional sekitar 80 persen, tergantung bandara.
Tekanan itu cepat terasa karena bahan bakar merupakan komponen besar biaya operasi maskapai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional pesawat. Karena itu, pemerintah menilai penyesuaian kebijakan perlu dilakukan agar maskapai tetap berjalan, tetapi harga tiket masih terjaga.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah memilih jalan tengah. “Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” kata Dudy pada 6 April 2026.
Pemerintah lalu menaikkan komponen fuel surcharge menjadi 38 persen. Sebelumnya, batas itu 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling. Pemerintah menanggung PPN 11 persen untuk tiket ekonomi berjadwal dalam negeri, dengan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk dua bulan, serta menghapus bea masuk suku cadang pesawat.
Di sisi industri, INACA menilai tekanan biaya belum selesai. Organisasi itu sebelumnya juga menyampaikan kepada Bank Indonesia bahwa krisis geopolitik Timur Tengah memicu kenaikan tajam harga avtur dan kurs dolar AS, sekaligus mengganggu operasi penerbangan internasional, kargo, dan rantai pasok suku cadang. Posisi ini menunjukkan bahwa kenaikan avtur bukan sekadar isu harga, melainkan risiko operasional yang lebih luas bagi maskapai.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, seperti dikutip sejumlah laporan media pekan ini, mendesak pemerintah menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar dan tarif batas atas penerbangan domestik. Desakan itu muncul karena maskapai menilai ruang penyesuaian tarif yang ada belum sepenuhnya menutup lonjakan biaya yang datang mendadak.
Bagi maskapai, sensitivitas terhadap harga bahan bakar memang tinggi. Laporan keuangan Garuda Indonesia 2025 menunjukkan beban bahan bakar mencapai US$973,2 juta. Dalam laporan yang sama, pembelian bahan bakar dari PT Pertamina Patra Niaga tercatat sekitar US$872,8 juta, setara 27 persen dari total pendapatan usaha. Data itu memberi gambaran bahwa perubahan harga avtur cepat memukul arus kas dan margin maskapai.
Meski begitu, pemerintah menegaskan kenaikan tiket tidak akan dibiarkan liar. Dudy mengatakan pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen sampai 13 persen. Ditjen Perhubungan Udara juga menyatakan akan tetap mengawasi agar tarif selama periode ramai penumpang tidak melampaui ketentuan.
Perkembangan terbaru ini memperlihatkan dua dampak utama. Pertama, maskapai menghadapi tekanan biaya yang nyata dan berpotensi memangkas margin, terutama pada rute tipis dan pasar berdaya beli rendah. Kedua, pemerintah memilih menahan efek langsung ke penumpang melalui pembatasan surcharge dan insentif fiskal, sehingga beban kenaikan avtur untuk sementara dibagi antara negara, maskapai, dan konsumen. (*/hq1)
